Tuesday, April 12, 2011

Ringkasan artikel PP No.71 Tahun 2010 tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan Pemerintahan NKRI yang Berbasis Akrual

by Helvry Sinaga  |  in SAP PP 71 2010 at  9:15 AM


Ringkasan artikel PP No.71 Tahun 2010 tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan Pemerintahan NKRI yang Berbasis Akrual
Penulis: Jan Hoesada

PP 24 Tahun 2005 telah membuka peluang bagi entitas pelaporan untuk membuat pelaporan akuntansi berbasis akrual. Basis akrual yang dimaksud antara lain berlaku untuk:
1. Aset, kewajiban, dan ekuitas dana diakui dan dicatat pada saat pada saat transaksi terjadi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah tanpa memerhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
2. Entitas penyaji LKK menyelenggarakan akuntansi dan penyajian LK dengan basis akrual sepenuhnya dalam pengakuan pendapatan, belanja, pembiayaan,aset, kewajiban dan ekuitas dana.
3. Pendapatan basis akrual adalah hak pemerintah yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih, belanja basis akrual adalah kewajiban pemerintah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih atau ekuitas.
4. Kewajiban muncul antara lain karena penggunaan sumber pembiayaan pinjaman dari masyarakat, lembaga keuangan, entitas pemerintah lain, lembaga internasional, perikatan dengan pwgawai pemerintah dan pemberi jasa.
5. CALK mengungkapkan informasi untuk pos aset dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan penerapan basis akrual atas pendapatan dan belanja.
6. Dalam kriteria pengakuan pendapatan secara akrual, pengakuan pendapatan mengandung kemungkinan besar terjadi aliran manfaat ekonomi di masa depan akibat pendapatan akrual tersebut ke dalam perusahaan.
7. PP 24 tidak mengizinkan pencatatan piutang dan hutang pada tanggal laporan keuangan, namun mewajibkan mencatat piutang dan hutang saat terjadinya. Aset diakui pada saat Pemerintah menerima potensi manfaat ekonomi masa depan, bukan saat pembuatan neraca.
8. Kewajiban diakui pada saat munculnya kemungkinan pengeluaran sumber daya ekonomi harus dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Karena itu, kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima atau saat kewajiban timbul (full accrual karena real time, bukan adjusted to accrual akhir periode).

Keuangan Daerah Jumlah Pemda yang mendapat opini WTP dari BPK baru 13 Pemda dari 530 entitas Pemda. Diharapkan standar baru ini tidak hanya pihak Kementerian Lembaga saja yang memberi perhatian. Sebagai contoh, Kementerian Keuangan diuji pengelolaan APBN-nya oleh Sidang paripurna DPR, pembahasan dengan badan anggaran DPR. Menteri Keuangan berharap DPRD di seluruh Indonesia melakukan pengawasan serupa dengan seluruh Pemerintah Daerah.

Masa Transisi Bagi entitas yang mampu, penerapan dini PP 71 disarankan. Bagi entitas yang berkinerja akuntansi rendah, diizinkan menggunakan PP 24 hingga 2014. Jadi, pada Tahun 2015, entitas yang menggunakan PP 24 adalah pelanggar peraturan pemerintah.

Perbedaan utama Pada PP 71 dikenal dengan istilah Laporan Operasional. Di lingkungan bisnis, siklus akuntansi paripurna terhubung dengan baik antara neraca dan laporan laba rugi. Di lingkungan sektor publik, laporan operasional “dimiripkan” dengan laporan laba rugi, sehingga neraca dan laporan operasional dapat “match.”

Pembentukan jurnal accrual secara realtime. Pada PP 71, pencatatan persediaan, piutang, utang, dan kewajiban seuai dengan waktu transaksi. Sebagai contoh, prosedur stock opname persediaan pada PP 24 menjadi dasar pencatatan di neraca, sedangkan di PP 71 stock opname menjadi “alat bantu” meyakini saldo persediaan.

Kendala dan Strategi
Menurut Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian Keuangan, Sonny Loho, kendala implementasi standar akuntansi pemerintah adalah sbb:
1. SDM yang berkompeten di bidang akuntansi
2. Ketersediaan sarana/prasarana
3. Ketersediaan anggaran
4. Kapasitas manajemen
5. Kemauan politik
Sedangkan strategi yang dapat dilakukan adalah
1. Komitmen pimpinan K/L
2. Penyediaan SDM yang kompeten
3. Peranan APIP sebgai mitra penyusunan dan penyajian laporan keuangan
4. Penyempurnaan sistem akuntansi
5. Pengelolaan BMN termasuk yang bersumber dari dana DK/TP
6. Mengintensifkan rewards and punishments
7. Diperlukan forum komunikasi untuk mendiskusikan temuan/laporan audit.

Penutup
KSAP masih menyusun Bultek krusial tentang bantuan sosial, penerusan pinjaman hibah. Masih ada pemda yang militan untuk menerapkan akuntansi berbasis akrual secara utuh, jauh sebelum keluarnya PP 71.

diringkas oleh :@helvry

0 comments:

Proudly Powered by Blogger.