Monday, November 22, 2010

Tata Tertib Peserta Indonesia CPA

by Helvry Sinaga  |  in CPA Exam at  6:09 PM

TATA TERTIB PESERTA INDONESIA CPA EXAM

1. Peserta ujian harus membawa dan menunjukkan Kartu Ujian yang telah ditandatangani Petugas Pendaftaran untuk dapat mengikuti ujian.

2. Peserta harus membawa Kartu identitas utama yang digunakan waktu melakukan pendaftaran (KTP atau paspor) dan Kartu identitas tambahan (Kartu Kredit atau ATM yang menunjukkan nama dan tanda tangan sesuai dengan kartu identitas utama, atau Kartu Identitas lain yang diterbitkan oleh Pemerintah.

3. Pada saat mengikuti Ujian, peserta ujian diwajibkan membawa alat tulis berupa pensil 2B, karet penghapus, peraut pensil dan pulpen berwarna hitam/biru. Cadangan alat tulis, khususnya pensil 2B dan pulpen hitam sangat dianjurkan. Panitia tidakmemperkenankan pinjam meminjam alat tulis antara peserta ujian. Kalkulator akan disediakan oleh panitia, peserta tidak diperkenankan untuk membawa atau menggunakan kalkulator sendiri.

4. Peserta ujian harus sudah berada di ruang ujian 30 menit sebelum waktu ujian yang telah ditentukan. Peserta ujian yang terlambat (tiba lebih dari 15 menit setelah ujian dimulai) tidak diperkenankan mengikuti ujian pada saat itu, dengan alasan apapun.

5. Peserta ujian harus berpakaian rapi dan sopan serta bersepatu dalam mengikuti ujian.

6. Peserta ujian hendaknya ke kamar kecil terlebih dahulu sebelum dimulainya ujian. Peserta ujian tidak diperkenankan meninggalkan ruang ujian selama ujian berlangsung, kecuali dalam keadaan terpaksa atau bermaksud mengundurkan diri dari ujian.

7. Peserta ujian yang sudah memasuki ruang ujian dan menerima soal ujian dianggap telah mengikuti ujian.

8. Peserta ujian yang ingin mengundurkan diri dari ujian tidak diperkenankan meninggalkan ruang ujian sebelum waktu berlalu 60 menit dari saat dimulainya ujian dan harus menandatangani Kartu Absensi Peserta serta mengembalikan lembar soal ujian kepada pengawas ujian.

9. Peserta ujian wajib menandatangani Kartu Absensi Peserta dengan menunjukkan Kartu Peserta Ujian yang telah ditandatangani Petugas Pendaftaran.

10. Peserta ujian wajib meninggalkan semua buku, catatan, kertas, table logaritma dan lain sebagainya yang dianggap dapat membantu penyelesaian soal-soal ujian di tempat yang ditentukan oleh pengawas ujian.

11. Peserta ujian dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:

a. Menggangu kelancaran jalannya ujian;

b. Membawa makanan atau minuman serta merokok di dalam ruang ujian;

c. Merusak fasilitas ujian;

d. Melihat pekerjaan peserta ujian lainnya;

e. Memperlihatkan pekerjaannya kepada peserta ujian lainnya;

f. Berbicara atau berdiskusi satu sama lain;

g. Pinjam meminjam alat tulis satu sama lain;

h. Meninggalkan ruang ujian tanpa seijin Pengawas ujian;

i. Membawa dan menggunakan kalkulator sendiri (kalkulator khusus akandisediakan oleh Panitia Ujian);

j. Membawa contekan, termasuk kalkulator/PDA/Handphone yang sudah diisi

contekan dalam memori;

k. Membuka buku atau catatan di luar ruang ujian pada saat diberi ijin ke kamar kecil;

l. Membawa atau menggunakan alat komunikasi seperti handphone, PDA, Blackberry dan sejenisnya.

m. Peserta ujian dilarang untuk membawa atau menuliskan sebagian atau seluruh askah soal ujian kedalam media apapun untuk dibawa keluar ruangan ujian.

Peserta ujian wajib mentaati segala ketentuan lain yang ditetapkan Panitia Indonesia CPA Exam pada saat pelaksanaan ujian.



SANKSI ATAS PELANGGARAN


Pelaksana Indonesia CPA Exam, Dewan Sertifikasi Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) akan memperlakukan pelanggaran dan kecurangan secara sangat serius.


Peserta yang terbukti melakukan pelanggaran akan diminta untuk meninggalkan ruangan ujian dan akan dikenakan sanksi administratif lainnya termasuk tidak dikembalikannya biaya ujian dan tidak diperbolehkan mengikuti Indonesia CPA Exam. Apabila kecurangan terbukti setelah selesainya ujian, atau telah lulus dan atau telah memperoleh sertifikat, IAPI berhak untuk membatalkan sertifikat tersebut.


Peserta yang menginginkan bantuan atau mempunyai pertanyaan dapat mengangkat tangan dan pengawas ujian akan memberikan bantuan.


BARANG BAWAAN



A. Barang bawaan yang wajib dibawa ke tempat ujian:

‐ Kartu Ujian

‐ Kartu Identitas Utama (KTP atau Paspor)

‐ Kartu Identitas Tambahan (Kartu ATM, Kartu Kredit, atau Kartu identitas lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah

‐ Pensil 2 B dan Peraut

‐ Karet Penghapus

‐ Pulpen hitam atau biru

B. Barang bawaan yang boleh dibawa ke tempat ujian:
Jaket, peserta yang memutuskan menggunakan jaket karena suhu udara ruangan ujian, harus tetap mengenakan jaket tersebut sampai dengan selesainya ujian.


Panitia akan menyediakan makan siang bagi peserta ujian.

0 comments:

Proudly Powered by Blogger.