Saturday, November 20, 2010

CPA Exam

by Helvry Sinaga  |  in CPA Exam at  9:02 AM

Ujian Certified Public Accountant (CPA) merupakan sistem penyaringan yang baku bagi mereka yang akan berpraktik sebagai akuntan publik maupun untuk mereka yang ingin mendapatkan sertifikasi atas kompetensi di bidang akuntansi dengan memperoleh gelar CPA (Certified Public Accountant). Khusus untuk profesi Akuntan Publik, departemen Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan suatu ketentuan yang mensyaratkan bagi calon Akuntan Publik untuk lulus dari CPA. Keputusan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 43/KMK.017/1997 tanggal 27 Januari 1997 jo 470/KMK.017/1999 tanggal 4 Oktober 1999.

KETENTUAN PESERTA

Program USAP Review FEUI terbuka bagi para karyawan dan manajemen dari semua perusahaan yang bekerja sebagai auditor, akademisi dalam bidang Akuntansi, serta semua orang yang berkeinginan untuk mendapatkan sertifikasi CPA.

Dengan persyaratan:

1. Memiliki gelar atau sebutan akuntan yang dibuktikan dengan memiliki nomor register akuntan yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan RI

2. Pernah mengikuti CPA tetapi belum lulus seluruh mata ujian


Ujian CPA meliputi:
1.
Pelaporan dan Akuntansi Keuangan
2. Lingkungan Bisnis, Perpajakan & Hukum Komersil
3. Auditing dan Assurance
4. Akuntansi Manajemen , Manajemen Keuangan & Sistem Informasi Akuntansi

0 comments:

Proudly Powered by Blogger.